BEKASI - Polres Metro Bekasi amankan 6 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan di Pasar Induk Cibitung Jl. Raya Teuku Umar, Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan bahwa berdasarkan keterangan 5 saksi, 6 orang pelaku pemerasan ditangkap pada Selasa 2 April 2024 sekira Pukul 20.28 WIB.
"6 orang pelaku pemerasan berinisial WN bin KASIM (22), MR bin NESAN (18),
RB bin ATIM (45), AW LDI bin ANEN (25), T bin LANCAR (40) dan AL alias M bin JARKASIH (41), " ujar AKBP Saufi Salamun, Rabu (3/4/2024).
Lanjut AKBP Saufi Salamun, motif pelaku pemerasaan atau pungli terhadap sopir maupun bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan belanja di dalam pasar yang akan keluar dari dalam Pasar Induk Cibitung.
Kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pintu keluar Pasar Induk Cibitung, sering terjadi pungutan liar kepada sopir truck maupun bapak-bapak atau ibu-ibu yang tidak diketahui namanya yang akan keluar dari dalam Pasar Induk Cibitung.
"Menanggapi hal tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan, dan benar bahwa ada beberapa orang di pos pintu keluar Pasar Induk Cibitung kedapatan meminta uang parkir kepada sopir truck maupun bapak-bapak atau ibu-ibu yang akan keluar dari Pasar Induk Cibitung, " terangnya.
Baca juga:
Forwat Polisikan Oknum Pencemaran Nama Baik
|
Kemudian ke 6 orang tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Cikarang Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku pemerasan atau pungli dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 335 KUHP, " pungkasnya. (Hendi)